10 Maret 2023 09:08

PERUBAHAN DATA PENYEDIA

Perubahan data penyedia dapat dilakukan langsung oleh Penyedia pada aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) https://sikap.lkpp.go.id/. Apabila tidak berhasil melakukan perubahan, maka dapat menyampaikan permohonan kepada LPSE Kabupaten Landak.


SYARAT MENGAJUKAN PERUBAHAN DATA :

1. Surat Permohonan perubahan data penyedia, di cap dan ditandatangai oleh Direktur, diberi meterai Rp.10.000, diketik di atas kertas berkop Surat Perusahaan;

2. Surat Kuasa, apabila yang membawa dokumen permohonan perubahan bukan Direktur/Pemilik, Surat Kuasa di cap dan ditandatangai oleh Direktur, diberi meterai Rp.10.000, diketik di atas kertas berkop Surat Perusahaan.

3. Asli dan Copy NPWP Perusahaan

4. Asli dan Copy Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Perubahan terakhir (jika ada) atau Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian    Hukum dan HAM RI (bagi Perseroan Perorangan);

5. Asli dan Copy KTP Direktur, Pemilik Usaha;

6. Asli dan Copy KTP penerima kuasa (bila yang membawa dokumen bukan direktur)

7. Asli dan Copy Surat kuasa bila yang membawa dokumen bukan direktur


Catatan:

•- Dimasukan dalam Map MERAH untuk CV dan Map BIRU untuk PT.

•- Satu orang hanya diperkenankan mewakili satu perusahaan;

•- Pemasukan Berkas setiap hari kerja pukul 08.00 WIB s.d. pukul. 15.00 WIB;




Lampiran: