10 Maret 2023 08:56

PERUBAHAN DATA PENYEDIA

Perubahan data penyedia dapat dilakukan langsung oleh Penyedia pada aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) https://sikap.lkpp.go.id
Apabila tidak berhasil melakukan perubahan, maka dapat menyampaikan permohonan kepada LPSE Kabupaten Landak.

SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PERUBAHAN DATA :
  1. Surat Permohonan perubahan data penyedia, ditandatangani oleh Direktur, dicap dan bermeterai Rp.10.000 atau meterai Rp.6000 + Rp.3000, serta ditandatangani, diketik di atas kertas berkop Surat Perusahaan;
  2. Selain Direktur, pembawa Surat Kuasa Wajib tercantum dalam Akta Perusahaan. Surat Kuasa dicap dan bermaterai Rp.10.000 atau meterai Rp. 6.000+Rp.3000 serta ditandatangani Direktur, diketik di atas kertas berkop Surat Perusahaan. Apabila yang membawa berkas tidak tercantum dalam Akta Perusahaan, maka WAJIB membawa SK Pengangkatan Sebagai Karyawan atau Surat Pernyataan dari Direktur bahwa yang bersangkutan adalah Karyawan diatas kertas bermeterai Rp.10.000 atau meterai Rp.6000+Rp.3000 dan di cap serta ditandatangani oleh Direktur di atas kertas berkop Surat Perusahaan;
  3. Asli dan Copy KTP Direktur atau yang diberi kuasa;
  4. Asli dan Copy NPWP Perusahaan;
  5. Asli dan Copy dokumen yang akan diubah.
Catatan:
•- Dimasukan dalam Map MERAH untuk CV dan Map BIRU untuk PT.
•- Satu orang hanya diperkenankan mewakili satu perusahaan;
•- Pemasukan Berkas setiap hari kerja pukul 08.00 WIB s.d. pukul. 15.00 WIB;
Lampiran: