Kode Paket 1148496
Nama Paket Perencanaan Teknik Peningkatan Jalan Meranti - Engkanyar Paket Ulang
Alasan di ulang -Peserta tidak menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
36989201 Perencanaan Teknik Peningkatan Jalan Meranti - Engkanyar APBDP
Tanggal Pembuatan 30 November 2022
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Landak
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBDP 2022   
Nilai Pagu Paket Rp. 100.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 99.966.600,00
Jenis Kontrak Waktu Penugasan
Lokasi Pekerjaan
  • Kec. Ngabang & Kec. Kuala Behe - Landak (Kab.)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU Usaha Kecil, Pengawasan Rekayasa, Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi RE 202
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan RE 202 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
a. untuk pekerjaan Usaha Kecil, pekerjaan sejenis adalah - [berdasarkan subklasifikasi] atau
b. untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis adalah - [berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan] dengan ketentuan:
i. Nilai ambang batas total minimal sebesar -
ii. Pengalaman pada pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot - % (diisi 25-40)
iii. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis tertinggi yang pernah diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan nilai pekerjaan yang dikompetisikan dengan bobot - % (diisi 35-45)
iv. Pengalaman pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi dengan bobot - % (diisi 20-30)
v. Domisili Perusahaan di - (tingkatProvinsi/Kabupaten/Kota) sama dengan lokasi pekerjaan dengan bobot 5%
vi. Total jumlah b+c+d+e = 100%.
8. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 50% (lima puluh perseratus) dari nilai total HPS. (untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan usaha besar)
Peserta menyampaikan laporan keuangan tahun - melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan:
a. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau
b. untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan
[tuliskan tahun laporan keuangan yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pelaporan dari laporan kegiatan usaha tahunan sesuai ketentuan peraturan perundangan]
9. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4, 5, 6 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO;
b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan;
c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara gabungan; dan
d. evaluasi pada angka 8, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan.
Peserta Non Tender 1 peserta